Panitia merupakan suatu kelompok kemasyarakatan yang ada di kel/desa setempat, bukan di kel/desa lain. Kelompok ini tumbuh dan berkembang serta diakui keberadaannya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. KSM/PANITIA ini dapat merupakan kelompok swadaya yang sudah tumbuh sejak lama atau baru dibentuk karena adanya kesamaan kepentingan dan kebutuhan dalam kelompok tersebut. Jadi bukan organisasi yang dibentuk karena mengejar keuntungan (finansial) dari melaksanakan kegiatan proyek PNPM Mandiri Perkotaan.
KSM yang dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perkotaan mempunyai filosofi, yaitu ”KSM adalah Yang Mengusulkan/Merencanakan, Melaksanakan dan Memanfaatkan & Memelihara Sarana dan prasarananya sendiri”. Artinya bahwa KSM sendirilah yang merencanakan kegiatannya, melaksanakan proses pembangunan apa yang sudah direncanakannya dan memanfaatkan & memelihara hasil kegiatan pembangunan (sarana & prasarana) yang telah dibangunnya.
KSM/PANITIA dibentuk oleh masyarakat dan beranggotakan masyarakat itu sendiri. Organisasi ini biasanya dibentuk berdasarkan kepentingan tertentu atau sebagai wadah bagi suatu kelompok yang ada dalam masyarakat. Organisasi kemasyarakatan ini misalnya, Lembaga Adat, Karang Taruna, PKK, Kelompok Tani, Kelompok Nelayan, Kelompok pedagang dan sejenisnya yang sungguh – sungguh mengemban dan mengupayakan perwujudan kepentingan masyarakat desa/kelurahan. KSM bisa merupakan pengembangan dari organisasi kemasyarakatan yang sudah ada atau pembentukan organisasi baru. Tatacara pembentukan/pengembangan KSM dapat dilihat dalam buku Pedoman Teknis pembentukan/Pengembangan KSM PNPM Mandiri Perkotaan.
Copas dari SINI
Tag :
Dasar-Dasar KSM,
Pengertian KSM
0 Komentar untuk "Pengertian KSM/Panitia "